Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PN Jakarta Pusat Gelar Kasus Sengketa Tanah Senilai Rp 5 T

Pada Rabu (9/1/2019), sidang beragenda duplik dari pihak tergugat. Pada awal sidang, Hakim Ketua Eko Sugianto sempat memanggil kedua belah pihak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PN Jakarta Pusat Gelar Kasus Sengketa Tanah Senilai Rp 5 T
Tribunnews.com/Glery
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus sengketa tanah seluas 29,361 hektare. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus sengketa tanah seluas 29,361 hektare di kawasan Roxy, Jakarta antara pihak penggugat dari ahli waris dengan tergugat PT Duta Pertiwi Tbk dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

Pada Rabu (9/1/2019), sidang beragenda duplik dari pihak tergugat. Pada awal sidang, Hakim Ketua Eko Sugianto sempat memanggil kedua belah pihak.

Namun, pihak BPN Jakarta Pusat tidak hadir sehingga sidang ditunda pada pekan depan. Padahal, di kesempatan itu,
penasihat hukum ahli waris dalam kesempatan itu menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah 29,361 hektare itu.

"Sidang ditunda sampai 16 Januari. Agenda selanjutnya perbaikan daftar bukti dan jawaban kompetensi absolut," ujar Eko Sugianto di persidangan.

Baca: Vanessa Angel Terus Menundukkan Kepala dan Gandeng Tangan Kekasih

Baca: Survei Terbaru Bank Indonesia: Bisnis Ritel Diprediksi Masih Landai-landai Saja 3 Bulan ke Depan

Setelah persidangan, Wellyantina Waloni, penasihat hukum ahli waris, mengungkapkan sebagian tanah yang berkasus itu sudah tercatat di Verponding Indonesia (sebutan untuk catatan tanah di awal kemerdekaan).

Salah satu buktinya, BPN pernah menerbitkan sertifikat untuk tanah milik saudara ahli waris yang lokasinya berdekatan dan sama-sama tercatat dalam Verponding Indonesia.

Berita Rekomendasi

Adapun lokasi tanah berada di Gang Subur, Jalan K H Hasyim Asyhari Raya, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat

"Menjadi aneh BPN menerbitkan sertifikat untuk PT Duta Pertiwi padahal BPN pasti mengetahui letak tanah Verponding Indonesia milik ahli waris yang diklaim milik PT Duta Pertiwi," ujarnya.

Untuk itu, dia mewakili ahli waris berharap BPN memperlihatkan peta posisi Verponding Indonesianya di mana tanah milik ahli waris dengan PT Duta Pertiwi Tbk yang sesungguhnya. Sebab, BPN adalah pihak yang mengetahui lokasinya.

Dia menduga BPN menerbitkan sertifikat itu. Sebab, peta Jakarta sejak 1935 sudah menunjukkan status tanah itu. Adapun peta status tanah DKI Jakarta terbaru 2004 menunjukkan tanah bersengketa itu merupakan tanah adat berdasarkan girik Pajak Hasil Bumi (PHB).

Pihaknya mencatat ada inkonsistensi pernyataan BPN terkait tanah. Dokumen menunjukkan pada 2007 dan 2009, BPN masih memberikan penjelasan dengan jujur soal status tanah di sekitar lokasi.

Namun sejak pihak Duta Pertiwi memohon pengukuran tanah Verponding tersebut pada 2010, BPN mengaku tidak tahu letak tanah Verponding tersebut.

Sehingga, kliennya menuntut ganti rugi atas penguasaan tanah 29,361 hektare itu sebesar Rp 5,28 triliun sesuai nilai jual objek pajak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas