Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Mengaku Dijanjikan Rp 1 Miliar agar Tutupi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo

Imam Tauhid alias Tedy, anak buah pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain, diminta tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Mengaku Dijanjikan Rp 1 Miliar agar Tutupi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Tauhid alias Tedy, anak buah pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain, diminta tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.

Hal ini sebagai upaya menutupi peran Fahmy dalam kasus korupsi premi fiktif di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Atas upaya itu, Tedy dijanjikan menerima uang Rp 1 Miliar dari atasannya. Selain itu, Tedy dijanjikan akan dipenuhi kebetuhan keluarga.

"Di Gedung Bakrie Kuningan, malam sebelum dipanggil KPK, dia bilang, 'Kamu bertahan saja. Kelurga kamu saya jamin. Kamu saya kasi Rp 1 miliar," ujar Tedy, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Baca: Jimly Asshiddiqie Prediksi Pilpres 2019 Akan Panas, Masyarakat Diminta Terbiasa dengan Konflik

Selain itu, dia menjelaskan, Fahmy memberikan jasa pendampingan dari penasihat hukum saat diperiksa oleh pihak KPK. Namun, Tedy menolak semua permintaan tersebut.

Pada saat menjalani pemeriksaan di KPK, Tedy sempat meminta waktu kepada penyidik berpikir. Hingga, akhirnya Tedy bertekad memberikan keterangan yang benar dan tidak merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP).

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Imam Tauhid alias Tedy, ditawarkan untuk dijadikan agen Jasindo. Selama menjadi agen Jasindo,
rekening milik Tedy di Bank Capital mendapat fee agen tahap pertama dari Jasindo sebesar Rp 3,9 Miliar.

Sebesar Rp 3 miliar ditukarkan dalam dollar Amerika Serikat, dan diserahkan kepada Budi Tjahjono. Selain itu, Budi menitipkan uang Rp 900 juta di rekening yang ada di Bank Capital.

Namun, Fahmy membantah pemberian uang Rp 900 juta itu. Dia mengaku hanya meminjam uang Rp 700 juta kepada Tedy. Nantinya, uang dari fee agen asuransi itu kemudian dibelikan mobil Porsche.

Sementara itu, sisa uang lainnya digunakan Fahmy untuk membeli sepeda.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Budi Tjahjono didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar, sehingga totalnya Rp16,04 miliar.


Nilai kerugian keuangan negara ini didapatkan berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 17 November 2017.

Diungkap jaksa, perbuatan Budi disebut dilakukan bersama-sama dengan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Mereka diduga mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesuai dengan surat dakwaan, Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.

Pembayaran tersebut seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa PT Asuransi Jasindo.

Dalam perkara ini, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp3 miliar dan USD662.891. Lanjut jaksa, perbuatan Budi juga turut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp1,33 miliar, Wibowo Suseno Wirjawan sejumlah USD100 ribu, dan Sholihah sebesar USD198.381.

Atas kasus ini Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas