Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya soal Ganti Rugi Rp 30 M kepada Fahri Hamzah, PKS Serahkan ke Tim Hukum

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Hidayat Nur Wahid menyerahkan persoalan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada tim.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditanya soal Ganti Rugi Rp 30 M kepada Fahri Hamzah, PKS Serahkan ke Tim Hukum
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,.Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Hidayat Nur Wahid menyerahkan persoalan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada tim kuasa hukum.

Ganti rugi itu terkait kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.

"Sudah ditegaskan oleh tim hukum kami bahwa itu adalah masalah yang akan dikelola oleh tim hukum dan silakan ditanya kepada tim hukum," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Kamis (10/1/2019).

Hidayat mengatakan, awak media tidak perlu menanyakan persoalan ini kepada petinggi PKS karena tim hukum yang akan menjawabnya.

"Semua yang yang terkait dengan ini akan dijawab oleh tim hukum. Jangan tanya saya ataupun orang PKS lainnya, tanya kepada tim hukum, tanya kepada mereka," ujar Hidayat.

Baca: Kasus Perseteruan Fahri Hamzah Vs PKS

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.

Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Berita Rekomendasi

Mujahid mengatakan, surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS.

"Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid.

Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Ganti Rugi Rp 30 M kepada Fahri Hamzah, PKS Serahkan ke Tim Hukum "
Penulis : Jessi Carina 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas