Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid Minta KPU Beri Penjelasan soal Laporan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Hal itu disampaikannya menanggapi hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa 86,02 persen sumbangan pasangan nomor 01 berasal dari Perkumpula

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hidayat Nur Wahid Minta KPU Beri Penjelasan soal Laporan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf
Humas MPR
Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A (HNW). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menjelaskan soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan oleh TKN Jokowi-Maruf Amin.

Hal itu disampaikannya menanggapi hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa 86,02 persen sumbangan pasangan nomor 01 berasal dari Perkumpulan Golfer.

"Penting menurut saya kepada KPU untuk menjelaskan kepada publik tentang apalagi ini sudah diangkat oleh ICW ke publik," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

"Saya kira memang sudah sangat seharusnya bila KPU memberikan klarifikasi dana itu memang berapa jumlahnya dan kemudian kalau sumbangan dari individual berapa," imbuhnya.

Baca: ICW Pertanyakan Nihilnya Sumber Dana Kampanye dari Korporasi ke Paslon Pilpres

Menurutnya, KPU harus seharusnya menyampaikan kepada publik soal sumber dana kampanye.

Itu harus dilakukan karena sesuai peraturan, misalnya batasan maksimal sumbangan yang diterima.

"Ini sesuai atau tidak, dari mana saja, karena kan sudah ada aturan kan bahwa sumbangan bisa diberikan oleh individual dalam jumlah yang sudah dibatasi, juga oleh perusahaan juga dalam jumlah yang sudah dibatasi dan aturan itu semuanya ada," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, Wakil Ketua MPR itu menegaskan KPU harus profesional dalam menegakkan aturan

"Kalau ternyata itu tidak sesuai, ya KPU dan Bawaslu sebagaimana dia biasa untuk mengkoreksi perilaku yang sesuai dengan undang-undang ya saya kira KPU dan Bawaslu penting untuk berlaku adil dengan membuka secara profesional dan merujuk pada aturan yang berlaku untuk kemudian bisa menyampaikan kepada publik tentang apa yang kemudian disampaikan oleh ICW," tutupnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memperdalam Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) telah dilaporkan dua pasangan capres-cawapres.

Hasilnya, 86,02 persen di dalam LPSDK pasangan Jokowi-Maruf Amin yang berasal dari kelompok tak dikenal.

Kelompok tersebut adalah Perkumpulan Golfer TBIG dan Perkumpulan Golfer TRG.


"Menurut saya pola pembentukan perkumpulan Golfer ini ada 2 yaitu TBIG dan TRG itu mencurigakan, ada 113 frekuensi sumbangan, yang menarik itu TRG sekali tapi gede banget sumbangannya Rp 18 miliar, dalam bentuk saja kami sedang mencoba menelusuri," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas