Kilas Balik Kasus Habib Bahar bin Smith, 2 Hari Setelah Ditahan Sempat Alami Sakit
Kilas balik - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Kilas Balik Kasus Habib Bahar bin Smith, 2 Hari Setelah Ditahan Sempat Alami Sakit](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habib-bahar-bin-smith-tiba-di-gedung-bareskrim-polri-jakarta.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Polisi menahan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Bogor.
Sebelum melakukan penahanan, Habib Bahar bin Smith diperiksa secara intensif selama enam jam.
Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai di sana dilakukan penganiayaan," katanya.
Selain penganiayaan, kedua korban yang masih di bawah umur disuruh berkelahi atau berduel lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
Agung Budi mengatakan motif penganiayaan adalah Habib Bahar bin Smith tak suka dengan tindakan korban yang mengakui sebagai dirinya.
Korban berpenampilan meniru Habib Bahar bin Smith dan mengaku sebagai dirinya saat di Bali.
Mengetahui anaknya dianiaya, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.