Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bendahara Satker Satuan Tanggap Darurat Ditjen Cipta Karya untuk Kasus Korupsi SPAM PUPR

Ia bakal bersaksi kasus korupsi proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Bendahara Satker Satuan Tanggap Darurat Ditjen Cipta Karya untuk Kasus Korupsi SPAM PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian PUPR di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018). KPK menetapkan 8 tersangka dengan barang bukti Rp 3,3 miliar, SGD 23 ribu, dan USD 3 ribu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Satker Satuan Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya, Imas Kartika.

Ia bakal bersaksi kasus korupsi proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Suharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Selain Imas, KPK turut memeriksa Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Lestaryo Pangarso untuk Budi.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Baca: Nama Ketua MPR RI Zulkifli Disebut dalam Sidang Kasus Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Kemudian 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suapnya di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.


Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.

Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK.

Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas