Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Diri, Ferry Suando Tundukkan Kepala Saat Ditahan KPK

Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Serahkan Diri, Ferry Suando Tundukkan Kepala Saat Ditahan KPK
Tribunnews.com/Ilham
Ferry Suando Tanuray Kaban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Semenjak statusnya ditingkatkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, sekira 3 bulan Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK.

Buntut dari penyerahan dirinya pada hari ini, Jumat, 11 Janari 2019, Ferry langsung ditahan lembaga anti korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, Ferry keluar dari gedung KPK pada pukul 19.41 WIB.

Baca: BPN Minta Bawaslu Tindaklanjuti Sumbangan Dana Kampanye Capres Jika Tidak Transparan

Mengenakan rompi oranye KPK, Ferry hanya menundukkan kepala saat hendak menaikki mobil tahanan untuk menuju rutan. Ia tidak memberikan pernyataan sedikitpun.

BERITA REKOMENDASI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ferry ditahan selama 20 hari pertama di rutan belakang gedung KPK.

"FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama," katanya kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

Selain Ferry, KPK turut menahan seorang lagi tersangka dalam perkara ini. Dia adalah mantan Anggota DPRD Sumut Dermawan Sembiring.

Dermawan juga ditahan selama 20 pertama. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan," ujar Febri.


"Sebagian diantaranya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.

Selain itu Dermawan, tambah Febri, juga mengembalikan uang pada KPK sekira Rp270 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas