Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Pengamat soal Kemenangan Fahri atas PKS

Adi mengatakan, PKS akan terus berusaha untuk mengalahkan Fahri karena menganggap keputusan MA belum final.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Kata Pengamat soal Kemenangan Fahri atas PKS
WARTA KOTA
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kewajiban membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah akan berbuntut panjang.

Menurutnya, hal itu akan memperpanjang konflik antara PKS dan Wakil Ketua DPR itu.

Adi mengatakan, PKS akan terus berusaha untuk mengalahkan Fahri karena menganggap keputusan MA belum final.

"Kemenangan Fahri Hamzah akan semakin memperpanjang konflik karena PKS masih terus mencari celah untuk mengalahkan Fahri. Bagi PKS putusan MA belum final dan amar putusannya tanpa objek yang jelas jika ada eksekusi," kata Adi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019).

Lebih lanjut, Adi menganalisis konflik tersebut akan menganggu kerja PKS menyongsong Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dia pun menyebut kini partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu sedang mengalami masa-masa sulit.

Baca: Deretan Fakta Ditemukannya Jenazah Siswi SMAN 10 Palembang di Sungai Musi

"Konflik tak berkesudahan ini sangat menganggu konsolidasi PKS menghadapi pileg dan pilpres. Sedikit banyak amunisi dan fokus PKS terbelah. PKS sedang mengalami masa-masa sulit apalagi di tengah upaya lolos 4 persen PT (presidential threshold)," tandas Adi.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.

Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateriil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas