Konflik PKS dan Fahri Hamzah, Ketua DPP Serahkan Kepada Tim Hukum
"Itu yang menjawab adalah pengacara satu orang saja. DPP satu orang saja yaitu dari pengacara, saya enggak bisa jawab," ujarnya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
m
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sosial (PKS) Muzammil Yusuf enggan memberikan komentarnya terkait konflik PKS dan wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Ia yang ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, menyatakan, sesuai keputusan DPP, memberikan keterangan langsung hanya berasal dari tim hukum Partai berlambang padi dan kapas itu.
Baca: Saran Mahfuz kepada Elit PKS: Baik-baik sama Fahri Hamzah dan Moratorium Pemecatan
"Itu yang menjawab adalah pengacara satu orang saja. DPP satu orang saja yaitu dari pengacara, saya enggak bisa jawab," ujarnya usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.
Baca: Ini Kata Pengamat soal Kemenangan Fahri atas PKS
Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateriil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.