Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Data Pelaporan LHKPN Turun Sebanyak 78 Persen

jumlah wajib LHKPN dari eksekutif sebesar 237.084 atau sekitar 66,31 persen, legislatif hanya 15.847 atau 39,42 persen, sementara yudikatif sebesar 2

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Data Pelaporan LHKPN Turun Sebanyak 78 Persen
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
(kiri-kanan) Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Plt. Direktur LHKPN Kunto Ariyawan, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.

Sebanyak 64,05 persen kepatuhan wajib lapor yang dilakukan penyelenggara negara.

Adapun, angka ini menurun dari 2017 sebesar 78 persen.

"Iya ini malah turun kepatuhannya dari 78 persen jadi 60 persen padahal sudah menggunakan elektronik bukan kertas lagi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Ia juga membeberkan jumlah wajib lapor semestinya 303.032 yang berasal dari pihak legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif sebanyak 642 instansi, ada juga yudikatif 2 instansi, sementara BUMN dan BUMD sebanyak 175 instansi namun baru 64,05 persen yang wajib lapor.

Selain itu, Pahala juga memaparkan jumlah wajib LHKPN dari eksekutif sebesar 237.084 atau sekitar 66,31 persen, legislatif hanya 15.847 atau 39,42 persen, sementara yudikatif sebesar 22.518 atau 48,05 persen.

"BUMN dan BUMD paling tinggi yang lapor sekitar 25.213 atau 85,01 sudah melaporkan harta kekayaannya," paparnya.

Baca: Rini Soemarno Pertanyakan Data Prabowo Sebut BUMN akan Bangkrut

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Pahala, para penyelenggara negara hanya melaporkan setiap tahun bukan setiap saat dan sudah dipermudah dengan menggunakan elektronik atau online dalam pelaporan LHKPN.

"Kita kan menerapkan pelaporan LHKPN satu tahun sekali itu. Jadi kami harapkan sih nanti di tahun berikutnya pelaporan bisa lebih bagus," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas