Sebelum OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Terima Uang Fee Proyek Rp 225 Juta
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.
Uang itu diterimanya sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
"Dari Rusman baru Rp 225 juta. Saya yang terima," ungkap Anjar.
"Uangnya buat apa?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.
"Buat pembayaran kamar hotel Perti," jawab Anjar.
Anjar pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut untuk membayar kamar hotel sebagai fasilitas kegiatan Rakerda Perti.
"Saya gak tahu awalnya. Tapi, telepon ke Pak Bupati. 'Izin, Pak, saya sekarang di depan pintu Hotel Swissbell ketemu Agus.' Jawabnya silakan dibantu," ungkapnya menirukan percakapan dalam telepon.
Baca Halaman Selanjutnya >>>>>>