Beda Pandangan, PAN Nilai Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport
Anggota Komisi VII DPR RI tampak sikapnya terbelah dalam rencana pembentukan panitia khusus divestasi saham freeport.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI tampak sikapnya terbelah dalam rencana pembentukan panitia khusus divestasi saham Freeport Indonesia.
Beda pandangan diutarakan anggota Komisi VII Fraksi PAN Bara Hasibuan.
Dia menganggap pembentukan pansus itu sangat tidak diperlukan.
“Tidak perlu, itu bukan sesuatu yang urgent saya pikir. Jadi kita meminta penjelasan dan saya pikir penjelasan pemerintah itu sudah cukup bagus karena bagi kami bisa mengerti keputusan itu diambil untuk melakukan pembelian saham,” ucap Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Padahal sebelumnya Komisi VII menggulirkan rencana pembentukan panitia khusus divestasi saham Freeport.
Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali
Rencana itu terangkat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, KLHK, PT Inalum dan PT Freeport Indonesia.
Rencana itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir.
Nasir menganggap banyak kejanggalan dari divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah melalui PT Inalum.
"Untuk minta pertanggungjawaban para Dirjen dan keputusan tersebut, kami dari Fraksi Demokrat meneruskan interupsi untuk membentuk pansus supaya kasus pengambilalihan saham Freeport lebih jelas dan terang," tegas Nasir.
Sementara, Bara menilai penguasaan 51 persen saham itu merupakan suatu kompromi yang baik dan bisa diterima oleh semua pihak.
Bara juga menyebut kita menunggu habis Kontrak Karya (KK) hingga tahun 2021 pun tak semudah apa yang dituntut publik saat ini untuk mengambilalih seluruh saham, 100 persen.
“Saya pikir kita tidak semudah itu karena ada pasal di Kontrak Karya yg menyatakan pihak PT Freeport Indonesia juga punya hak untuk diberikan perpanjangan kontrak,” tutup Bara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.