Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pandangan, PAN Nilai Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport

Anggota Komisi VII DPR RI tampak sikapnya terbelah dalam rencana pembentukan panitia khusus divestasi saham freeport.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beda Pandangan, PAN Nilai Tak Ada Urgensi Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Bara Hasibuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI tampak sikapnya terbelah dalam rencana pembentukan  panitia khusus divestasi saham Freeport Indonesia.

Beda pandangan diutarakan anggota Komisi VII Fraksi PAN Bara Hasibuan.

Dia menganggap pembentukan  pansus itu sangat tidak diperlukan.

“Tidak perlu, itu bukan sesuatu yang urgent saya pikir. Jadi kita meminta penjelasan dan saya pikir penjelasan pemerintah itu sudah cukup bagus karena bagi kami bisa mengerti keputusan itu diambil untuk melakukan pembelian saham,” ucap Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Padahal sebelumnya Komisi VII menggulirkan rencana pembentukan panitia khusus divestasi saham Freeport.

Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali

Rencana itu terangkat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, KLHK, PT Inalum dan PT Freeport Indonesia.

Berita Rekomendasi

Rencana itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir. 

Nasir menganggap banyak kejanggalan dari divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah melalui PT Inalum.

"Untuk minta pertanggungjawaban para Dirjen dan keputusan tersebut, kami dari Fraksi Demokrat meneruskan interupsi untuk membentuk pansus supaya kasus pengambilalihan saham Freeport lebih jelas dan terang," tegas Nasir.

Sementara, Bara menilai penguasaan 51 persen saham itu merupakan suatu kompromi yang baik dan bisa diterima oleh semua pihak.

Bara juga menyebut kita menunggu habis Kontrak Karya (KK) hingga tahun 2021 pun tak semudah apa yang dituntut publik saat ini untuk mengambilalih seluruh saham, 100 persen.

“Saya pikir kita tidak semudah itu karena ada pasal di Kontrak Karya yg menyatakan pihak PT Freeport Indonesia juga punya hak untuk diberikan perpanjangan kontrak,” tutup Bara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas