Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Niat Badal Melontar Jumrah untuk Wakili Jemaah Haji yang Berhalangan

Jemaah haji yang berhalangan untuk melontar jumrah sendiri dapat diwakilkan/dibadalkan oleh orang lain agar tidak dikenai dam/denda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Niat Badal Melontar Jumrah untuk Wakili Jemaah Haji yang Berhalangan
Tribunnews.com
NIAT BADAL MELONTAR JUMRAH - Gambar dibuat di Be Funky dan Paint, Rabu (28/5/2026). Jemaah haji yang berhalangan untuk melontar jumrah sendiri dapat diwakilkan/dibadalkan oleh orang lain agar tidak dikenai dam/denda. 

Ringkasan Berita:
  • Badal melontar jumrah diperbolehkan bagi jemaah haji yang sakit, lansia, hamil, atau memiliki uzur syar’i sehingga tidak mampu melontar sendiri.
  • Orang yang mewakili wajib melontar untuk dirinya terlebih dahulu sebelum membadalkan orang lain sesuai tata cara syariat. Badal lontar jumrah sah menurut fikih dan tidak dikenai dam bagi jemaah yang diwakilkan.
  • Melontar jumrah juga mengandung hikmah sebagai simbol melawan godaan setan, memperkuat iman, serta menumbuhkan kesabaran dan persaudaraan Islam.

TRIBUNNEWS.COM - Melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah haji di Mina pada hari-hari Tasyrik.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, lanjut usia, lemah fisik, atau uzur syar’i lainnya, seorang jemaah diperbolehkan mewakilkan atau membadalkan lontar jumrahnya kepada orang lain.

Kementerian Agama menjelaskan badal melontar jumrah merupakan bentuk keringanan dalam syariat Islam agar jemaah yang mengalami kesulitan tetap dapat menunaikan kewajiban hajinya tanpa memberatkan diri.

Orang yang menjadi wakil wajib terlebih dahulu melontar jumrah untuk dirinya sendiri, kemudian baru melontar untuk orang yang diwakilinya sesuai urutan jamrah yang telah ditentukan, yaitu Jumrah Ula, Wustha, dan Kubra.

Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya, terutama dalam pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah dan kondisi fisik yang tidak selalu sama.

Dalam pelaksanaannya, petugas haji atau orang yang ditunjuk akan melontarkan jumrah untuk jemaah tersebut sesuai tata cara syariat.

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian Agama menegaskan bahwa badal lontar jumrah sah menurut fikih dan menjadi solusi agar jemaah tetap dapat menunaikan kewajiban hajinya tanpa membahayakan kesehatan.

Badal lontar jumrah juga tidak dipungut biaya dan banyak diterapkan bagi jemaah lansia, sakit, maupun jemaah safari wukuf yang tidak memungkinkan pergi langsung ke area jamarat.

Niat melempar jumrah (melontar kerikil) tidak wajib dilafalkan secara lisan, namun disunnahkan untuk menghadirkan niat di dalam hati sesuai dengan titik jumrah yang dituju, berikut contoh bacaan niatnya.

Baca juga: Cara Melempar Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah dalam Ibadah Haji

Niat Badal Lempar Jumrah

نَوَيْتُ الرَّمْيَ عَنْ فُلَانٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitur ramya ‘an fulān lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat melontar jumrah untuk si fulan karena Allah Ta’ala.”

*) Nama “fulan” dapat diganti dengan nama orang yang diwakili.

Ketentuan Hukum Badal Melontar Jumrah

  1. Badal melontar jumrah diperbolehkan bagi jemaah haji yang memiliki uzur syar’i, baik dilakukan secara sukarela maupun dengan memberikan upah kepada orang yang mewakili.
  2. Beberapa kondisi yang membolehkan seseorang dibadalkan dalam melontar jumrah antara lain:
    • usia lanjut yang mengalami kesulitan;
    • sakit yang menyebabkan kesulitan;
    • wanita hamil;
    • wanita menyusui;
    • keadaan lain yang menghalanginya tidak mampu melontar sendiri.
  3. Jemaah yang lontar jumrahnya sudah diwakilkan secara sah tidak dikenai kewajiban membayar dam atau denda.
  4. Jika setelah dibadalkan kondisi jemaah kembali sehat atau uzurnya hilang, ia tetap tidak wajib mengulang lontar jumrah yang sudah diwakilkan tersebut.
  5. Orang yang boleh menjadi wakil melontar jumrah harus beragama Islam, baligh, berakal, mampu menjalankan amanah, dan dapat dipercaya. Jika wakil tersebut sedang berhaji, ia harus terlebih dahulu melontar untuk dirinya sendiri.
  6. Sedangkan jika tidak sedang berhaji, ia harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
  7. Dalam pelaksanaannya, satu orang diperbolehkan membadalkan lontar jumrah untuk beberapa jemaah sekaligus sesuai ketentuan syariat.

Hikmah Melontar Jumrah

Melontar jumrah memiliki banyak hikmah dan pelajaran penting bagi umat Islam, sebagaimana dijelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ibadah ini mengingatkan kembali pada kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS ketika menghadapi godaan setan saat menjalankan perintah Allah SWT.

Dengan penuh keimanan dan keteguhan hati, Nabi Ibrahim menolak bujukan setan dan tetap taat melaksanakan perintah Allah. Karena itu, prosesi lontar jumrah menjadi simbol keberanian seorang Muslim dalam melawan godaan setan dan mempertahankan ketaatan kepada Allah SWT.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas