Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Nilai Bagus Jika Mendagri Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa soal Kasus Meikarta

Namun Tjahjo baru akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Nilai Bagus Jika Mendagri Tjahjo Kumolo Siap Diperiksa soal Kasus Meikarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018). Mendagri pada kesempatan tersebut menegaskan semua e-KTP yang rusak atau invalid harus dimusnahkan akhir tahun 2018 atau sebelum tahun baru. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peristiwa tercecernya maupun penjualan e-KTP palsu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik niat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan terkait korupsi izin proyek pembangunan Meikarta.

Namun Tjahjo baru akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.

"Bagus kalau pejabat negara menyampaikan siap diperiksa. Tapi apakah dibutuhkan atau tidak informasinya itu menjadi wewenang penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Febri enggan menjelaskan lebih lanjut urgensi pemanggilan Tjahjo.

Baca: KPK Terus Dalami Pernyataan Neneng Soal Mendagri pada Proyek Meikarta

Menurutnya, penyidik akan mengkaji lebih lanjut keterangan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait keterlibatan Tjahjo dalam pembahasan izin Meikarta.

"Kalau memang belum dibutuhkan, maka penyidikan akan fokus ke yang lain," ujar Febri.

Menurut Febri, pembahasan terkait izin pembangunan Meikarta itu sedianya dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.

BERITA TERKAIT

Sumarsono sendiri telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu untuk diminta keterangan terkait regulasi perizinan proyek tersebut.

Febri mengatakan dari keterangan Sumarsono ditemukan fakta bahwa ada inisiatif untuk melakukan rapat pembahasan soal Meikarta.

"Apa kewenangan Kemdagri di sana dan juga apakah ada arahan terkait perizinan sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Poin-poin rinci tidak bisa kami sampaikan, yang pasti kami sudah punya bukti," katanya.

Nama Tjahjo sebelumnya disebut Neneng dalam sidang kasus korupsi proyek izin pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1/2019).

Neneng mengatakan bahwa Tjahjo meminta bantuan dirinya untuk mengurus perizinan Meikarta.

Tjahjo pun menyatakan kesiapannya jika dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan.

"Kalau saya diperlukan kesaksian (oleh KPK), saya siap hadir," ucap Tjahjo di Gedung DPR, Tanah Abang, Rabu (16/1/2019).

Tjahjo mengaku memang kerap menelepon Neneng jika ada permasalahan berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

Namun ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin itu ada di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas