Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, saksi itu antara lain, Kepala Bagian Keuangan Eny Purnawati dan seorang Juru Bayar bernama Wahyudi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa 2 Saksi Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora kepada KONI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deputi IV Kemenpora Mulyana menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, saksi itu antara lain, Kepala Bagian Keuangan Eny Purnawati dan seorang Juru Bayar bernama Wahyudi.

"Kedua saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI)," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Baca: KPK Telisik Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

Adapun, lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI.

Sementara diduga sebagai penerima Mulyana,  Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Berita Rekomendasi

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Baca: BREAKING NEWS Aris 'Idol' Ditangkap Polisi Diduga Pakai Narkotika

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhony. 

Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.


Diketahui, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. 

Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen  dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas