Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Terus Dalami Pernyataan Neneng Soal Mendagri pada Proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta baru kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Terus Dalami Pernyataan Neneng Soal Mendagri pada Proyek Meikarta
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang ditemui dalam kegiatan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta baru kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, tim penyidik tengah menelisik soal arahan dari Mendagri kepada Pemkab Bekasi tentang perizinan proyek Meikarta dalam pertemuan yang mereka lakukan.

"Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau tidak," terang Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Menurut Febri, semua fakta baru yang muncul dari proses penyidikan atau persidangan masih perlu ditelaah lebih lanjut.

Baca: 9 Jam Diperiksa, Isi 'Chatting' Vanessa Angel Disebut Polisi Tak Sesuai Etika: Banyak Sekali

Sejauh ini, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1/2019), mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut 'bernyanyi' dengan menyebut sejumlah nama-nama penting.

Yang pertama disebut adalah nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta.

Neneng mengaku dimintai Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta.

Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Neneng) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam rapat tersebut, Dirjen Otda Sumarsono menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

"Saya dipanggil dan ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare," ujar Neneng menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering.

Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas