Pengatur Wasit Liga 1, 2 dan 3 Diciduk Polisi
Dengan tambahan lima tersangka, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik satgas antimafia bola dalam kasus tersebut.
Editor: Choirul Arifin
Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.
Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018. Tak hanya itu, Vigit juga disanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.
Saat ini, Vigit Waluyo ditahan di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi PDAM Sidoarjo.
Selain kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3, saat tim Satgas Antimafia Bola Polri juga sedang melakukan penyidikan dugaan pengaturan skor dan pertandingan di Liga 2 dan kasus dugaan penipuan penunjukan tuan rumah Piala Suratin 2009.
Tersangka Piala Suratin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, yang juga Ketua Media Anti Mafia Bola mengatakan pihaknya telah menemukan unsur pidana penipuan dalam penunjukan tuan rumah Liga Remaja Piala Suratin 2009 sehingga kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Saat ini, penyidik tengah mencari bukti pendukung untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka atas penipuan tersebut. "Laporan polisi berkaitan laporan Imron itu sudah naik ke penyidikan. Artinya, kami harus mencari siapa pelakunya. Kami masih dalam penyidikan," ujar Argo.
Kasus dugaan penipuan penunjukan tuan rumah Liga Remaja Piala Suratin 2009 dilaporkan oleh Manajer Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah, pada Senin (7/1/2019) lalu.
Adalah Anggota Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) PSSI berinisial IB dan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) PSSI Jawa Timur berinisial HS, sebagai pihak terlapor.
Argo mengatakan Satgas Antimafia Bola telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk terlapor IB dan H. "Tambahan kasus yang dilaporkan Imran terkait telapornya IB dan H itu, saat ini (kemarin) tim sudah di Surabaya sedang melakukan pemeriksaan saksi dan masih berlangsung," ungkap Argo.
Kasus ini bermula pada Oktober 2009, saat akan dilaksanakan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada November 2009.
Sebelum akhirnya tuan rumah dijatuhkan kepada Perseba Super Bangkalan pada Oktober 2009, Imron selaku Manager Perseba Bangkalan mengajukan permohonan tuan rumah kepada PSSI melalui BLAI yang saat itu dikepalai oleh IB.
"Selanjutnya korban bertemu dengan saudara HS selaku Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya dan pada saat itu saudara HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 140 juta sebagai syarat untuk meloloskan Perseba menjadi tuan rumah pertandingan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, melalui pesan tertulis, Rabu (9/1/2019).
Demi memenuhi syarat itu akhirnya Imron akhirnya mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp 115 juta pada Oktober dan November 2009.