Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

69 Persen Warga Binaan Lapas Ternyata Belum Milik e-KTP

Ditjen PAS memfasilitasi rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) yang belum memiliki.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 69 Persen Warga Binaan Lapas Ternyata Belum Milik e-KTP
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Kegiatan rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) di Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019). 

WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb.

Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb”. 

Baca: Fahri Hamzah: Divestasi Freeport, Skandal Utang Gelap Inalum

Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan.

Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga April sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).

Dalam acara itu hadir pula Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Ombudsman, Ketua KPUD DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas