Draf Peraturan Kenaikan Gaji ASN Rampung Akhir Bulan Ini
Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung akhir Januari.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung akhir Januari.
Kemungkinan ASN dan pensiunannya akan mendapatkan kenaikan 5%.
"Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg)," ujar Deputi Bada Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto dalam laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (17/1).
Aparatur negara akan mengalami kenaikkan gaji dan pensiun rata-rata 5%. Hal itu berdasarkan pernyataan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
Baca: Oknum ASN dan Honorer Pemkab Sekadau Ditangkap Satres Narkoba, Polisi Amankan Timbangan Sabu
Selain ASN, terdapat pula kenaikkan gaji bagi anggota TNI dan Polri. BKN masih menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri.
TNI dan Polri akan kembali diundang dalam diskusi penyusunan kenaikkan gaji dan pensiun pokok. Hal itu untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikan rampung dibuat.
Sementara, untuk konsep pensiun, BKN akan melakukan sinkronisasi data. Data akan diverifikasi termasuk status perkawinan aparatur negara tersebut.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Draft RPP kenaikan gaji ASN rampung akhir Januari