Kemendagri: Warga Binaan Tidak Boleh Pakai Alamat Lapas dan Rutan saat Perekaman E-KTP
Zudan juga mengatakan para warga binaan tetap harus memakai alamat sebelum mereka masuk dan dibina di lapas atau rutan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa para warga binaan di seluruh Indonesia tidak dibolehkan menggunakan alamat lapas atau rutan rempat mereka melakukan perekaman dan pendataan e-KTP.
Hal itu disampaikannya dalam laporan teknis penyelenggaran perekaman KTP-el untuk warga binaan di Lapas Narkotika Klas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (17/1/2019).
"Perekaman dan pendataan ini tidak dimaksudkan untuk memindah alamat warga binaan. Jadi tidak dibolehkan warga binaan menggunakan alamat Rumah Tahanan Negara dalam KTP Elektronik," kata Zudan.
Zudan juga mengatakan para warga binaan tetap harus memakai alamat sebelum mereka masuk dan dibina di lapas atau rutan.
"Alamatnya tetap alamat sebelum dilakukan pembinaan," kata Zudan.
Namun ia mengatakan, hal itu baru dibolehkan dan dimungkinkan apabila sudah ada surat pindah secara resmi.
Baca: Indomie Jadi Sponsor Persija Musim Depan, Ini Respons Bambang Pamungkas
"Dibolehkan dan dimungkinkan beralamat di rumah tahanan negara dan di lapas apabila sudah ada surat pindah secara resmi," terang Zudan.
Ditjen PAS memfasilitasi rekam cetak e-KTP, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) yang belum memilikinya.
Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta tersebut bertema “Rekam Cetak KTP-el Serentak di Lapas/Rutan, Sukseskan Pemilu 2019”.
Acara tersebut digelar pada 17 sampai 19 Januari 2019 sebagai gerakan nasional di lapas dan rutan seluruh Indonesia serta dapat disaksikan secara relay melalui aplikasi zoom.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.