Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VII: Pengelolaan Limbah B3 Harus Sesuai Regulasi

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh perusahaan harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi VII: Pengelolaan Limbah B3 Harus Sesuai Regulasi
dpr.go.id
Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh bersama Tim Kunjungan Limbah dan Lingkungan saat melakukan Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI ke Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat. 

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh perusahaan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pada umumnya, suatu perusahaan hanya menyalurkan limbah kepada pihak ketiga tanpa melalui tahap pengolahan awal, sehingga berakibat sering terjadinya pelanggaran aturan, yakni pembuangan limbah yang tidak terkontrol.

Aktivitas tambang (emas) sendiri menghasilkan limbah tailing (sisa tambang mineral) yang sangat besar. Dari 1 ton bijih yang diolah emas, yang dihasilkan paling hanya 3 gram emas. Limbahnya bisa dimanfaatkan menjadi beberapa produk material bangunan. Sampai saat ini baru satu perusahaan BUMN, yakni PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor yang sudah melakukannya.

Banyak perusahaan yang merasa enggan membuat fasilitas pengelolaan lantaran mereka tidak mau mengikuti proses perizinan yang memang panjang, karena harus melalui beberapa pengujian. Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mengatakan, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengubah proses panjang dari perizinan itu, mengingat sangat besarnya masalah limbah B3 yang telah terjadi.

“Melalui pembinaan untuk memudahkan proses perizinan serta pengelolaan limbah yang dapat bernilai ekonomi, perusahaan pasti akan tertarik untuk segera menerapkannya. Pengelolaan limbah B3 yang bernilai ekonomi itu bisa menciptakan peluang bisnis baru. Tentu akan bermanfaat untuk perusahaan dan juga diharapkan bermanfaat bagi warga sekitar. Baik dalam hal ekonomi ataupun lingkungan," ujar Nawafie saat Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI ke Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong dengan tegas setiap bidang usaha yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelola limbah dengan benar dan memantau distribusi pembuangannya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas