Menghormati HAM akan Menguntungkan Perusahaan
Indonesia diharapkan bisa merintis pembentukan satuan tugas (task force) bisnis dan HAM nasional
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penilaian yang dilakukan Corporate Human Rights Benchmark (CHRB) terhadap 98 perusahaan yang bergerak di industri pertanian, pakaian jadi dan ekstraktif dengan kapitalisasi pasar dan pendapatan terbesar di dunia, pada tahun 2017 menemukan bahwa 3 perusahaan dengan nilai tertinggi hanya mampu memenuhi 60% – 69% indikator yang disusun berdasarkan UNGP.
Terdapat 15 perusahaan yang hanya mampu memenuhi 40%-59% indikator penilaian, sementara 80 perusahaan lainnya memiliki nilai kurang dari 40% atas pemenuhan indikator yang disusun berdasarkan UNGP tersebut.
Di Indonesia, studi serupa yang dilakukan terhadap perusahaan khususnya perusahaan publik dalam jumlah besar belum pernah dilakukan sehingga ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dalam menghormati HAM belum teridentifikasi.
Namun, terdapat indikasi tentang rendahnya ketaatan perusahaan terhadap kewajiban penghormatan HAM dilihat dari masih terbatasnya perusahaan-perusahaan di Indonesia yang memiliki kebijakan HAM dan melaporkan pelaksanaan komitmen atas HAM pada laporan keberlanjutan atau website perusahaan.
Selain itu, perusahaan selalu menempati posisi kedua sebagai institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM sebagai pelaku pelanggaran HAM.
Sebagai wujud komitmen The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST)untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab penghormatan HAM, FIHRRST telah memulai studi untuk menilai pemahaman perusahaan-perusahaan publik di Indonesia atas tanggung jawab penghormatan hak asasi manusia terkait dengan kegiatan bisnis perusahaan.
Studi ini dilaksanakan pada 100 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari – Juli 2018.
Studi ini menilai pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia oleh perusahaan melalui penyusunan kebijakan, prosedur, dan kinerja ketaatan atas HAM terkait kegiatan perusahaan.
Kriteria pengujian penghormatan HAM pada studi ini, dikembangkan melalui diskusi dengan organisasi masyarakat sipil, pemerintah dan pemangku kepentingan lain yang terkait. Kegiatan studi meliputi studi literatur, diskusi kelompok terarah, wawancara, survey dan diseminasi hasil studi.
Sebagai bagian dari studi ini, FIHRRST telah mengadakan seminar sosialisasi studi kepada 100 perusahaanpublik (17/01/19).
Selain mengundang 100 perusahaan publik, institusi pemerintah, asosiasi bisnis dan pihak terkait lainnya juga berpartisipasi dalam seminar ini.
Seminar ini juga memberikan kesempatan pada semua pihak untuk mendiskusikan perkembangan bisnis dan HAM di Indonesia, serta perkembangan praktik penghormatan HAM di perusahaan publik di Indonesia. Dalam studi ini, FIHRRST juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua FIHRRST Marzuki Darusman mengatakan, studi ini menampilkan fenomena sudah sejauh mana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia melakukan penegakkan hak asasi manusia di dalam kegiatan bisnis mereka.
“Melakukan penghormatan HAM akan menjadi sebuah keuntungan bagi perusahaan, karena akan meningkatkan daya kompetisi bagi perusahaan-perusahaan Indonesia, baik dalam pasar nasional maupun internasional," katanya, Kamis (17/1/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.