Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terungkap Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Pengguna Bitcoin Diminta Berhati-Hati

Dia menjelaskan, dugaan kasus penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin terkuak seusai seorang korbannya melayang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap Kasus Investasi Bitcoin BTC Panda, Pengguna Bitcoin Diminta Berhati-Hati
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Galang Prayogo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo, meminta masyarakat berhati-hati menggunakan alat pembayaran Bitcoin.

Hal ini setelah terungkap kasus dugaan penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin. Dia menduga ratusan orang telah menjadi korban atas dugaan penipuan itu.

"Kami menduga, korbannya tidak sedikit pada kasus itu," kata Galang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2019).

Dia menjelaskan, dugaan kasus penipuan transaksi internet BTC Panda yang menggunakan alat pembayaran Bitcoin terkuak seusai seorang korbannya melayangkan laporan ke polisi.

Awalnya dugaan kasus itu dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dalam LP bernomor TBL/3388/VII/2016/PMJ/DIT Reskrimsus. Kemudian, kasus dilimpahkan ke Ditreskrium Polda Bangka Belitung. Dalam laporan itu nilai kerugian materi tertulis Rp 480 juta.

Namun, dia merasa prihatin atas langkah pengusutan kasus itu. Sebab, kasus ini tampak tak menunjukkan perkembangan pengusutan hukum.

"Seperti keinginan korban, kami ingin kasus ini harus tuntas. Polisi harus serius menuntaskan kasus ini," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk itu, dia membuka peluang memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Pihaknya siap menghimpun aduan dan memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Dia meminta para korban tidak ragu untuk melayangkan aduan. Adapun aduan para korban ke HPHSI, bisa dilayangkan ke hotline 08121314939 ataupun email hphsiindocyberlaw@gmail.com.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum. Kami membuka aduan. Aduan korban bisa dilayangkan melalui telepon ataupun email. Kami telah menyiapkan tim jika aduan dibawa ke ranah hukum," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas