Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres JK: Premi BPJS Kesehatan Tak Mungkin Naik Jelang Pemilu

Diketahui, iuran kepesertaan anggota BPJS Kesehatan per bulan sejak tahun 2016 adalah Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, Kelas 3 Rp. 25.500.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres JK: Premi BPJS Kesehatan Tak Mungkin Naik Jelang Pemilu
Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan. Kini bayi baru lahir wajib didaftarkan ikut Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyadari, carut marut penyelanggaraan jaminan sosial bidang kesehatan disebabkan oleh murahnya premi yang disetorkan ke BPJS Kesehatan.

Meski demikian, tak mudah pula pemerintah mengambil keputusan agar menaikan iuran per bulan, pada masa-masa jelang pemilu seperti ini.

Diketahui, iuran kepesertaan anggota BPJS Kesehatan per bulan sejak tahun 2016 adalah Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000, Kelas 3 Rp. 25.500.

Sementara, jumlah anggota BPJS Indonesia terus meningkat, hingga mencapai sekitar 250 juta orang.

"Soal premi, yang sebetulnya kita mengetahui bahwa itu tidak mencukupi juga, tetapi kita juga menyadari bahwa kalau mendekati pemilu pemerintah itu tidak akan menaikkan apa-apa," ujar JK dalam sambutannya dalam acara diskusi, di Auditorium CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

Ia pun menyampaikan permohonan maaf lantaran tak mau ambil risiko menaikkan premi BPJS Kesehatan demi mengurangi defisit.

“Saya orang politik, minta maaf juga. Memang kita butuh momen tertentu dalam periode politik yang kebijakannya harus menunggu, saya berharap jangan ada perubahan,” tutur dia.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, pemerintah telah menggelontorkan bantuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan pada tahun lalu sebesar Rp 10,5 Triliun.

“BPJS minta sekitar Rp15 triliun, Kemenkeu beri Rp10,5 triliun. Itu juga menolong,” katanya.

Ke depan, JK berharap program BPJS Kesehatan harus berjalan sesuai dengan amanat dalam undang-undang.

Sesuai amanat pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, besaran iuran memang harus ditinjau kembali setiap dua tahun.

“Kita sadari dengan premi yang begitu baik untuk rakyat tapi sulit untuk BPJS. Solusinya adalah bagaimana menyesuaikan dengan wajar,” tuturnya.

“Tapi program ini harus tetap jalan. Yang kita bicarakan adalah sustainability, sehingga semua stakeholder bisa menjalankan program ini,” sambung JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas