Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basuki Tjahaja Purnama Tulis Surat Jelang Kebebasannya, Meminta untuk Tidak Lagi Dipanggil Ahok

Tinggal 7 hari lagi bebas, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menuliskan surat dari balik jeruji besi.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Basuki Tjahaja Purnama Tulis Surat Jelang Kebebasannya, Meminta untuk Tidak Lagi Dipanggil Ahok
Tribun Timur
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Ingatlah sejarah dan tujuan Proklamator dirikan negeri ini.

MERDEKA !

Salam dari Mako Brimob.

Basuki Tjahaja Purnama

Perlu diketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah.

Dakwaannya terkait kasus tuduhan penodaan agama pada pidatonya di Pulau Seribu.

Mengutip Kompas.com, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama.

Berita Rekomendasi

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Tribun Timur)

"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.

Live Streaming Debat Capres Pertama Jokowi vs Prabowo di TVRI, Kompas TV, dan RTV Jam 20.00 WIB

Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.

Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas