Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Nilai Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Ustaz Baasyir Sudah Tepat

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai pertimbangan dan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah tepat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR Nilai Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Ustaz Baasyir Sudah Tepat
Chaerul Umam
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai pertimbangan dan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah tepat.

Alasan kemanusiaan yang mendasari pertimbangan presiden itu hendaknya tidak dipolitisasi, tertutama karena Ustaz Baasyir yang sudah sepuh dan sakit-sakitan itu telah menjalani sebagian besar dari masa hukumannya.

"Jangan lupa bahwa Ustaz Baasyir yang sudah sangat sepuh itu telah delapan tahun menjalani masa hukumannya. Sebagai lansia, ada saja gangguan kesehatan yang dihadapi Ustaz. Maka, wajar saja jika Presiden menyetujui usul pembebasan Ustaz Baasyir. Biarlah keluarga di Solo yang akan menjaga dan merawat beliau," kata Bamsoet, Jumat (18/1/2019).

Baca: Prilly Latuconsina dan Maxime Bouttier Tak Alami Kesulitan Akting Bareng

Keputusan Presiden itu pun menjadi sangat layak karena Ustaz Baasyir sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Berdasarkan alasan-alasan itu, Bamsoet mengimbau semua kalangan untuk tidak mempersoalkan keputusan Presiden bagi pembebasan Ustaz Baasyir.

Dengan kembali ke rumah dan dirawat oleh keluarga, Legislator Golkar itu berharap Ustaz Baasyir bisa memulihkan kesehatan dan kebugarannya agar bisa kembali berdaawah, menyebarluaskan pesan kebaikan dan persatuan umat.

Baca: Persija Jakarta Sekarang Jadi Klub yang Harus Mendapat Konssentrasi Penuh kata Tony Sucipto

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Ustadz Baasyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011.

Ustaz Baasyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan kebijakan Presiden Jokowi memberikan pembebasan hukuman kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Alasan kemanusiaan karena Ustaz Baasyir telah tua dan faktor kondisi kesehatan bisa kita terima.

Terlebih, sebelum memberikan keputusan tersebut Presiden Jokowi sudah melalui pembahasan panjang dan cermat sejak awal tahun 2018, dengan melibatkan diantaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, untuk mengkaji dari sisi keamanan dan kesehatan Ustaz Baasyir.


"Sehingga, kekhawatiran munculnya teror baru usai Ustaz Baasyir dibebaskan telah diantisipasi sejak dini," kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakam dalam memberikan pembebasan kepada Ustaz Baasyir ada beberapa opsi yang bisa diambil Presiden Jokowi.

Baca: Kata Teco soal Belum Bergabungnya Paulo Sergio di Sesi Latihan dan Peluangnya di Piala Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas