Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Anggota DPRD Bekasi Diperiksa KPK terkait Kasus Meikarta

KPK kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima Anggota DPRD Bekasi Diperiksa KPK terkait Kasus Meikarta
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Billy Sindoro menyimak keterangan yang disampaikan saksi pada sidang lanjutan kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Dalam sidang kali ini, KPK menghadirkan lima orang saksi yakni dari unsur ASN Pemkab Bekasi dan unsur swasta dari PT Mahkota Citra Sentosa selaku pengembang Meikarta. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 5 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Lima anggota DPRD Kabupaten itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NHY).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).

Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu antara lain, Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.

Sebelumnya pada Kamis (17/1/2019), KPK juga telah memeriksa lima anggota lain DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah, antara lain Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

Mereka dikonfirmasi soal posisi pada Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang terkait pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, ada juga yang dikonfirmasi terkait perjalanan ke Thailand.

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 110 juta kepada KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp 180 juta.

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.

"Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas