Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abu Bakar Baasyir Bebas, Pengamat: Waspadai Permainan Intelijen Asing

Harits mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang, justru diperlukan kesadaran mengenai peringatan dini akan kemungkinan operasi-operasi ilegal inteli

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Abu Bakar Baasyir Bebas, Pengamat: Waspadai Permainan Intelijen Asing
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor, kondisi jelang bebas pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengutarakan, dibebaskannya Abu Bakar Baasyir tidak akan mengganggu pada keamanan atau memantik ancaman terorisme.

Harits berpendapat, pemerintah mengambil keputusan itu melalui kajian mendalam pada aspek legal hukum yang berlaku di Indonesia mengingat Baasyir adalah sosok sentral dalam pusaran isu terorisme di kawasan Pasifik.

“Paling tidak, pemerintah Indonesia melalui alat negara, semua unsur intelijen dan kepolisian akan bekerja memberi garansi menganulir kekawatiran publik bahwa tidak ada dampak terganggunya keamanan atau ancaman serius aksi terorisme sebab bebasnya ustad Abu Bakar Baasyir,” ujar Harits melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Kepada Yusril, Jokowi Bilang Abu Bakar Baasyir Dipenjara di Jaman Sebelumnya

Harits mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang, justru diperlukan kesadaran mengenai peringatan dini akan kemungkinan operasi-operasi ilegal intelijen asing.

“Targetnya memberikan pesan kepada publik untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia bahwa keputusan pembebasan ustad Abu Bakar Basyir adalah salah atau target yang lebih besar lainnya,” sambung Harits.

Sehingga, Harits berharap, tokoh-tokoh masyarakat, khususnya umat Islam, agar bijak bersikap soal pembebasan Baasyir.

“Sungguh perdebatan-perdebatan soal bebas murninya ustaz Abu Bakar Baasyir bisa menjadi pintu masuk intelijen asing bermain. Jangan sampai tanpa sadar menjadi proxy dari proyek asing yang dengan mudah mengacak-acak Indonesia melalui taktik pecah belah dan adu domba antar anak bangsa,” ujar Harits.

BERITA REKOMENDASI

15 Tahun Penjara

Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebasnya Abu Bakar Baasyir Dinilai Tak Berdampak pada Keamanan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas