Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Pengamanan Khusus di Hari Bebasnya Ahok: 'Nggak Usah Dijemput, Saya Mau Pulang Sendiri'

Ahok sudah meminta agar para pendukungnya tidak melakukan penyambutan di Mako Brimob pada hari-H kebebasannya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ada Pengamanan Khusus di Hari Bebasnya Ahok: 'Nggak Usah Dijemput, Saya Mau Pulang Sendiri'
Tribun Timur
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tak mempersiapkan pengamanan khusus pada saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 24 Januari mendatang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, personel pengamanan dalam Mako Brimob dan polsek setempat dinilai cukup untuk mengamankan pada saat Ahok bebas.

"Nggak ada pengamanan khusus. Nggak ada. Kalau yang datang massa banyak akan diamankan oleh Korps Brimob. Cukup dengan ditambah polsek itu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Apalagi, lanjut Dedi, Ahok sendiri sudah meminta agar para pendukungnya tidak melakukan penyambutan di Mako Brimob pada hari-H kebebasannya.

"Ahok sendiri sudah menyampaikan ke Ahokers, 'Nggak usah dijemput, saya mau pulang sendiri, mau happy-happy sendiri', ya sudah," kata Dedi.

Baca: Ahok akan Menikah Usai Bebas dari Penjara, Siapakah Sang Pujaan Hati yang Segera Dipersuntingnya?

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meminta para pendukungnya untuk tidak melakukan penyambutan di Mako Brimob atau Lapas Cipinang saat dia bebas pada 24 Januari 2019.

Hal itu dilakukan melalui surat tulisan tangan yang diunggah timnya di akun media sosial @basukibtp pada Kamis (17/1/2019).

Berita Rekomendasi

Ahok menjadi terpidana dua tahun penjara kasus penodaan agama.

Dia menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat, sejak 9 Mei 2017.

Diperkirakan Ahok akan bebas dari penjara pada Kamis 24 Januari 2019 setelah mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi selama 3,5 bulan. (tribun network/vincentyus ditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas