Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Bebas Tanpa Syarat

Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba'asyir.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Tegaskan Abu Bakar Ba'asyir Bebas Tanpa Syarat
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Ba'asyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.

"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Yusril, Tim Pembela Muslim (TPM) sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba'asyir.

Namun mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia tersebut menolak untuk menandatangi aturan yang disyaratkan untuk pembebasan bersyarat. Ba'asyir menolak untuk menandatangi pernyataan mengakui Pancasila dan tidak melakukan tindak pidananya.

Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham. Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Ba'asyir.

Baca: Di Atas Getek, Jokowi Berdiskusi dengan Ridwan Kamil Kembangkan Situ Bagendit

Berita Rekomendasi

"Presiden bisa bertindak menyimpang atau mengesampingkan dari aturan menteri itu dengan berpegang pada alasan-alasan, presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara," jelas Yusril.

Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.

Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. 

Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas