KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikart
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Kali ini, Saefullah dari fraksi Partai Hanura jadi terperiksa KPK.
Ia dimintai keterangan untuk Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati nonaktif Bekasi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Baca: Sebut Setor Rp 1 Miliar untuk Sekda Jabar, Neneng Rahmi Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Suap Meikarta
Selain Saefullah, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka antara lain, Staf Setwan Fika Kharisma Sari dan Staf Pansus Mirza Swandaru Riyatno.
Serta dua orang Staf Setwan sekaligus Kabag Persidangan bernama Rosid Hidayatulloh Namin dan Joko Dwijatmoko.
Sampai saat ini, sekira 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa lembaga antikorupsi sebagai saksi.
Sebelumnya KPK sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima paket pelesiran ke Thailand bersama keluarganya diduga terkait memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
Disinyalir fasilitas yang diterima para anggota dewan tersebut diduga bukan hanya paket jalan-jalan atau pelesiran ke Thailand bersama keluarganya. Namun hal ini belum bisa disampaikan secara detail.
KPK terus mendalami siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten ini.
Adanya aliran dana kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut terbukti sejumlah legislator telah mengembalikan uang kepada KPK yang saat ini totalnya Rp180 juta.
KPK mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena mensinyalir perubahan Perda Tata Ruang akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jabar, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya di lahan seluas 500 hektare.
KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi.
Diduga aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.