PTUN Bakal Layangkan Surat Eksekusi ke KPU Minta Segera Patuhi Putusan Soal OSO
Tak lama setelah MA mengkoreksi putusan MK, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan OSO dan mendukung putusan MA yang membatalkan PKPU RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![PTUN Bakal Layangkan Surat Eksekusi ke KPU Minta Segera Patuhi Putusan Soal OSO](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/massa-partai-hanura-kubu-oso-di-kpu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir mengungkap PTUN Jakarta bakal melayangkan surat eksekusi kepada KPU RI untuk segera patuhi putusan pengadilan yang meminta nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dicantumkan kembali ke daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI tahun 2019.
"KPU kemarin ditanya oleh PTUN soal apakah udah laksanakan putusan soal OSO, tapi dijawab belum. Kalau belum, PTUN akan mengeluarkan surat eksekusi yang akan dilayangkan ke KPU Senin ini," ungkap Kadir saat dihubungi, Senin (21/1/2019).
Bila KPU RI tetap berpegang teguh pada putusan MK, pihaknya bakal meminta surat eksekusi ke dua dari PTUN Jakarta untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR.
"Mungkin langsung kami minta surat kedua dari PTUN untuk menyampaikan ke presiden dan DPR langsung. Kalau tidak melaksanakan rekomendasi Presiden dan DPR juga ada pidananya," jelasnya.
Baca: Luhut Terima Laporan CVR Lion Air PK-LQP Mulai Ditranskrip
Ancaman pidana yang dimaksud oleh kubu OSO ialah ada dalam pasal 216 Ayat (1) KUHP yang berbunyi;
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat
Lewat putusan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengkoreksi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan membatalkan Peraturan KPU (PKPU) RI dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut.
Tak lama setelah MA mengkoreksi putusan MK, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan OSO dan mendukung putusan MA yang membatalkan PKPU RI.
Sementara Bawaslu RI juga menyatakan KPU telah melanggar administrasi karena tidak melaksanakan putusan tersebut.
Baca: Putuskan Ikut Kajian Islami, Ucapan Raffi Ahmad Buat Arie Untung Terkejut: Takut Juga sama Istidraj
Bawaslu mewajibkan KPU segera memasukkan nama OSO ke DCT dengan catatan yang bersangkutan harus mundur bila terpilih sebagai anggota DPD RI.
Namun, KPU enggan menurutinya lantaran mereka memegang teguh pada putusan MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.