Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

300 PNS Terjerat Kasus Korupsi Akan Segera Dipecat

Dia menjelaskan pihaknya telah sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk segera merampungkan proses pemecatan ASN terlibat korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 300 PNS Terjerat Kasus Korupsi Akan Segera Dipecat
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengungkapkan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terlibat korupsi akan segera dilakukan. 

Dia menjelaskan pihaknya telah sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk segera merampungkan proses pemecatan ASN terlibat korupsi

"Kan sudah kita perintahkan, Mendagri sudah membuat keputusan untuk segera para kepala daerah untuk melalukan eksekusi dan itu sudah banyak dieksekusi (dipecat)," ucap Syafruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syafruddin menambahkan, pemerintah juga akan memecat sekitar 300 ASN sisanya.

"Sudah teken MoU bahwa segera difinalisasi. Kan jumlahnya 2.000 lebih, sekarang kan sisanya itu (300)," imbuhnya.

Lebih dari itu, kata Syafruddin, sekitar 300 ASN yang belum dipecat masih menunggu proses hukum yang dijalani.

Baca: Maruf Amin Kunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor

Proses hukum itu contohnya bila para ASN koruptor mengajukan permohonan Kasasi, peninjauan kembali atau berupaya hukum ke PTUN.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu, pemecatan para ASN tersebut menunggu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Target harus selesai. Kan mereka juga ada upaya hukum, ada yang PTUN, ada yang kasasi, kan harus tunggu," tutup Syafruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas