Permintaan Uang Idrus Marham Untuk Munaslub Golkar Batal Terlaksana
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idrus Marham disebut-sebut meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Upaya permintaan uang itu untuk kepentingan Idrus maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Uang itu sekitar USD 3 juta.
Di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (22/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menampilkan percakapan Whatsapp Eni kepada Kotjo.
Namun, permintaan uang secara mendadak itu tidak dipenuhi oleh Kotjo.
"Waktu itu memang sama pengondisian juga kalau Pak Idrus jadi ketua umum," tutur Eni saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Setelah upaya permintaan uang, politisi Partai Golkar itu mengaku sering berkomunikasi dengan Idrus. Komunikasi itu dilakukan jelang munaslub Golkar yang beragenda pemilihan Ketua Umum, menggantikan Setya Novanto yang terseret kasus korupsi proyek e-KTP.
Tetapi, mendekati berlangsungnya munaslub, kondisi di internal Golkar berubah. Hingga akhirnya, kader partai berlambang pohon beringin itu memutuskan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar.
Belakangan, permintaan uang untuk Idrus dibatalkan Eni.
Baca: Lakukan Mutasi, Kapolri Rotasi Kapolda Bengkulu hingga Sulteng
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.