Baasyir Batal Bebas, Ma'ruf Amin Serahkan ke Pemerintah
Pemerintah tidak membebaskan Baasyir, karena terpidana terorisme sejak 2011 itu, enggan memenuhi poin menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Baasyir Batal Bebas, Ma'ruf Amin Serahkan ke Pemerintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cawapres-kiai-maruf-amin-hadir-dalam-acara-deklarasi-tim-pendarat-kiai.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN -- Pemerintah batal membebaskan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan pembebasan Baasyir kepada pemerintah. "Ya itu kan kita serahkan kepada pemerintah," ujar Ma'ruf di Lapangan GOR Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Pemerintah tidak membebaskan Baasyir, karena terpidana terorisme sejak 2011 itu, enggan memenuhi poin menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
Menurut Ma'ruf upaya pemerintah untuk membebaskan Baasyir atas dasar kemanusiaan satu cita-cita yang baik.
"Bahwa upaya untuk membebaskan itu, satu cita-cita yang baik. Nah secara teknis tentu pemerintah yang lebih tahu," kata Ma'ruf.
Baca: Terkait Tabloid Indonesia Barokah, Polri Tunggu Hasil dari Dewan Pers
Ma'ruf Amin pernah mencoba melobi Jokowi agar memberikan grasi kepada Baasyir. Lobi itu jauh sebelum Jokowi dipasangkan dengan Maruf Amin sebagai paslon di Pilpres 2019. Saat itu Maruf Amin melobi sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya pernah menyampaikan itu ke presiden dan presiden merespons bagus, bagaimana beliau (Baasyir) dirawat di rumah sakit," ujar Maruf Amin, Februari 2018 lalu.
Alasan Maruf melobi presiden itu dikarenakan Baasyir tengah dalam kondisi sakit di dalam penjara. Namun, pihak Baasyir sendiri tidak menginginkan grasi. Jika grasi didapat, dengan kata lain Baasyir mengakui bahwa ia bersalah.
Sementara, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, 'bola' pembebasan Baasyir saat ini bukan di sisi pemerintah, melainkan di pihak terpidana.
"Oh iya. Intinya itu, presiden memberikan pendekatan kemanusiaan tapi ada prinsip yang harus dipenuhi," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Prinsip yang dimaksud Moeldoko tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Jika Baasyir ingin bebas bersyarat, ucap Moeldoko, harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.