Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ba'asyir Tak Penuhi Poin-poin Pembebasan, Shaleh Ibrahim: Pemerintah Harusnya Sudah Mempertimbangkan

Abu Bakar Ba'asyir tak jadi bebas karena tidak memenuhi poin-poin pembebasan, ketua panitia penyambutan di Ponpes Al Mukmin Ngruki beri tanggapan.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Ba'asyir Tak Penuhi Poin-poin Pembebasan, Shaleh Ibrahim: Pemerintah Harusnya Sudah Mempertimbangkan
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO Abu Bakar Ba'asyir yang tidak memenuhi poin-poin pembebasan yang diajukan oleh pemerintah batal bebas hari ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko, pada konferensi persnya pada Selasa (22/1/2019) malam.

Menanggapi hal tersebut ketua panitia penyambut kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Muhammad Sholeh Ibrahim mengatakan pemerintah harusnya sudah bisa mengantisipasi hal tersebut sejak awal.

Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil yang diajukan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Sejak dulu ustadz Abu sudah memberikan satu sikap sebagai prinsip beliau semacam itu, mestinya mereka sudah memahami hal itu," katanya usai konferensi pers di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Rabu (23/1/2019).

Namun hal tersebut saat ini dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menunda kebebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Berita Rekomendasi

Sholeh menganggap, pemerintah sebelum memberikan keputusan harusnya sudah memahami hal tersebut sebagai pertimbangan mereka.

"Sejak awal persidangan apakah ada tanda tangan beliau dalam hal hasil pemeriksaan atau apapun lainnya, kan tidak ada tanda tangan beliau," katanya.

Sholeh menambah, pemerintah harusnya melihat dari sisi kemanusian yang mana saat ini Abu Bakar Ba'asyir saat ini sudah tua dan sakit-sakitan.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas