Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Murni Besok, Ini Permintaan Khusus serta Kondisi Terakhir Ahok di Rutan Mako Brimob

Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok akan bebas dari masa tahanannya di Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari 2019, besok.

Penulis: Alfin Wahyu Yulianto
zoom-in Bebas Murni Besok, Ini Permintaan Khusus serta Kondisi Terakhir Ahok di Rutan Mako Brimob
TRIBUN/WAHYU AJI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUN-VIDEO.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok akan bebas dari masa tahanannya di Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari 2019, besok.

Dikutip dari Tribunnews, Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya membenarkan perihal kebebasan Ahok besok.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.

Selama menjalani masa pidana, Ahok mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

Dengan perincian, remisi khusus Natal 2017 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Meski demikian kebebasan Ahok pada Kamis besok merupakan bebas murni.

Berita Rekomendasi

Pasalnya selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Ahok tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.

Dikutip dari Wartakota, Ahok menyampaikan permintaan khusus kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang sering menjenguknya.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas