Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Bebas, Ahok Minta Durian

Mabes Polri sudah menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Bebas, Ahok Minta Durian
Instagram @basukibtp
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.

Dikatakan Andika, selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

Baca: Dianggap Kubu Prabowo-Sandi Tak Independen, Najwa Shihab: Lihat Pilgub DKI

Dengan perincian, remisi khusus Natal 20q7 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca: Menkumham: Bebasnya Ahok Jangan Dibesar-besarkan

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.

Berita Rekomendasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dibesar-besarkan.

Baca: BERITA FOTO: Si Cantik Selha Purba, Anggota PPSU dari Kelurahan Kelapa Gading Timur

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa.

"Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Yasonna.

Antisipasi

Mabes Polri sudah menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas