Karyawan PT Nila Alam Ketakutan Saat Didatangi Kelompok Hercules
Kedatangan Hercules Rosaria Marshal dkk ke lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 membuat karyawan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Hercules Rosaria Marshal dkk ke lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 membuat karyawan ketakutan.
Ini terungkap di persidangan kasus penguasan dan pengrusakan lahan yang menjerat terdakwa Hercules. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
"Saat itu takut, karena mereka datang ramai-ramai termasuk Bobi (tangan kanan Hercules,-red)," kata Ipe Sukarmin, petugas keamanan PT Nila Alam saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Setelah mendengarkan keterangan Ipe, Ketua Majelis Hakim Rustiyono menanyakan apa mendapat ancaman dari Hercules hingga membuat takut.
Ipe mengaku tidak mendapat intimidasi dari kelompok Hercules. Hanya saja, pihak Hercules membawa cangkul, linggis dan golok untuk memasang plang nama.
Baca: Kronologi Driver Ojol Perkosa Penumpangnya yang Masih SMP, Pelaku Sempat Antar Korban Sampai Tujuan
"Tidak diintimidasi. Cuma Hercules itu kan (nada,-red) keras dan enggak sama saja nadanya seperti itu," kata Ipe.
Lalu, pihak Hercules memasang plang nama di lahan PT Nila Alam. Dia melihat ada empat orang membawa golok untuk memasang plang nama. Setelah plang nama dipasang, Bobbi memerintah Ipe.
"Kami diminta ikut aturan Pak Bobbi. Intinya kalau ada yang masuk harus ditanyain itu siapa, mau ngapain ke sini. Kalau enggak mau dengerin dia, enggak usah kerja saja," tambah Ipe.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.