Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tegaskan Pihak yang Terlibat Penerbitan Surat Urunan Dana Koruptor di Batam Segera Diperiksa

KPK menyesalkan adanya surat edaran terbitan Pemerintah Kota Batam yang berisikan permintaan urunan dana Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Tegaskan Pihak yang Terlibat Penerbitan Surat Urunan Dana Koruptor di Batam Segera Diperiksa
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada 2011, Mahkamah Agung menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp626,36 juta kepada Abd Samad.

Berdasarkan surat itu, jika Abd Samad yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang tidak membayar denda, masa hukumannya akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan.

Namun, jika sanggup membayar denda, dia akan bebas pada akhir Desember 2018.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas