KPK Telisik Peran Staf Kemenpora Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eko Triyanto selaku Staf pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eko Triyanto selaku Staf pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Rabu (23/1/2019).
Penyidik KPK menelisik peran Eko dalam menyukseskan pengajuan proposal dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora.
"Penyidik mendalami dan melanjutkan materi pemeriksaan sebelumnya terhadap ET (Eko Triyanto) terkait peran yang bersangkutan dalam proses pemberian suap dan menyukseskan proposal-proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Baca: Yusri Tidak Salahkan Jokowi Terkait Batalnya Pembebasan Abu bakar Baasyir
Penyidik memeriksa Eko yang sudah berstatus tersangka untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.
Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.
Baca: Penerimaan CPNS pada Maret 2019 Hanya untuk 3 Daerah, Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).
Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp 100 juta.
Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Baca: Siap-Siap, Kontestan yang Bikin Coach Vidi-Nino Guling-Guling Bakalan Ada di The Voice Kamis Ini
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.