Menkumham Sebut Abu Bakar Baasyir Belum Penuhi Syarat untuk Bebas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Alasannya, dari syarat yang diajukan, Baasyir tak bersedia memenuhi pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.
Hal itu disampaikan Yassona saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca: Fadli Zon: Tarik Ulur Pembebasan Baasyir Lebih Heboh dari Kasus Ratna Sarumpaet
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan sebelum 12 Desember (2018), kita sudah coba agar persyaratan (pembebasan bersyarat) itu dipenuhi, tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi," kata Laoly.
Yassona juga merujuk soal aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
Baca: Bebas 24 Januari 2019, Momen Ahok Keluar Penjara akan Ditayangkan Langsung Lewat Channel YouTube
Selain itu, Ia mengatakan terpidana harus menjalani dua pertiga masa pidana terlebih napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI dan Pancasila.
"Karenanya kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa (bebas bersyarat)," jelas Yassona.
Laoly juga mengatakan, alasan kemanusiaan memang menjadi perhatian pemerintah.
Tapi, pemerintah juga harus tunduk pada aturan hukum .
"Keluarga setahun yang lalu minta untuk menjadikan Ba'asyir tahanan rumah, tapi menurut perundang-undangan kan tidak bisa dan tidak boleh," jelas Yassona.
Baca: Cerita Djarot Jelang Ahok Bebas: Punya Band Teman Penjara, Butuh Penguatan, hingga Ingin Liburan
Dikabarkan, Presiden Jokowi menegaskan Ba'asyir bukan bebas murni, tapi pembebasan bersyarat.
Ia tak mau menabrak aturan soal ketentuan pembebasan bersyarat.
Sementara, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut Ba'asyir akan bebas tanpa syarat, menyerahkan kembali urusan pembebasan Ba'asyir kepada pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.