Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Hibah Kepada KONI, Menpora: Tugas Menteri Tidak Hanya Soal Proposal
Menpora Imam Nahrawi mengklaim jika pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah mengikuti aturan dan sesuai mekanisme.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi mengklaim jika pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah mengikuti aturan dan sesuai mekanisme.
Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di KPK sekira lima jam.
Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca: Pembunuh Balita dan Penganiaya Dua Perempuan Tetangganya Tampak Santai Jalani Rekontruksi
"Ya, kalau soal mekanisme itu tentu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik yang dipayungi undang-undang, peraturan menteri keuangan, dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapa pun pejabat negara," ucap Imam usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Kendati begitu, Imam selalu berkelit ketika awak media menanyakan apakah dirinya sudah membaca proposal pengajuan dana hibah KONI sebelum menandatanganinya.
Baca: Jambret Ini Pernah Tendang Motor yang Menyebabkan Korban Terjatuh dan Tewas
Ia hanya mengatakan jika tugas seorang menteri bukan hanya mengurusi soal proposal, tapi banyak tugas lainnya.
"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain, tentu kami itu punya yang namanya sekretaris, ada juga deputi sekretaris, merekalah yang urus," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi perihal dokumen yang disita pihaknya saat menggeledah kantor Imam pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu.
Baca: Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir ke Perempatfinal Indonesia Masters 2019 Usai Kalahkan Hafiz/Gloria
"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu," kata Febri.
Diketahui KPK menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu.
Lembaga antikorupsi itu menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam.
KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus melalui Menpora.
Dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka.
Dua di antaranya dari KONI yakni Sekjen Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum Jhonny E Awuy (JEA) selaku pemberi suap.
Sedangkan 3 orang lainnya dari Kemenpora selaku penerima suap yakni Deputi IV Mulyana, PPK Adhi Purnomo dkk, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018).
Adhi Purnomo, Eko Triyono dkk diduga menerima suap sekitar Rp318 juta dari pejabat KONI.
Sedangkan Mulyana diduga menerima uang dalam rekening yang ATM-nya dikuasi yang bersangkutan berisi saldo Rp100 juta.
Mulyana juga sebelumnya menerima sejumlah pemberian berupa 1 mobil Toyota Fortuner, uang Rp100 juta dari Jhonny E Awuy, dan smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Sebelumnya terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.