Ahok Disarankan Tidak Terbuka Memberikan Dukungan kepada Jokowi di Pilpres
Diketahui, setelah menghirup udara bebas, Kamis (24/1/2019) kemarin, banyak yang mengaitkan Ahok akan segera kembali ke dunia politik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menyarankan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak terburu-buru kembali (comeback) ke dunia politik.
Diketahui, setelah menghirup udara bebas, Kamis (24/1/2019) kemarin, banyak yang mengaitkan Ahok akan segera kembali ke dunia politik.
"Biarkan Pak Ahok menghirup udara segar kebebasannya, jangan buru-buru dikaitkan langsung dengan politik. Ahok tentu Butuh waktu untuk comeback ke politik karena politik saat ini kian terbelah esktrem dengan isu-isu primordial," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).
Lebih lanjut, Adi menilai Ahok tak perlu membesar-besarkan bila nantinya mendukung secara resmi Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
Baca: Rencana Pernikahan Ahok Masih Dirahasiakan, Keluarga Bripda Puput Sudah Siapkan Seragam Resepsi
Karena saat ini, kata Adi, masih ada kelompok yang berpotensi memainkan kasus Ahok yang membuat dirinya mendekam di penjara.
"Jika pun Ahok ingin dukung Jokowi cukup dengan cara senyap, tak perlu di blow up ke publik. Khawatir masih saja ada kelompok yang mencoba ingin 'mengolah' Ahok seperti pilkada Jakarta. Efeknya bisa tak terduga," ucap Adi.
Terkait potensi Ahok bergabung dengan tim pemenangan antar peserta pilpres, Adi melihat masing-masing tim kandidat perlu berhati-hati.
Hal itu dikarenakan masih kerasnya arus politik identitas di tengah-tengah masyarakat.
"Dari segi partai dan capres, tentu mereka tak ingin buru-buru ingin menjadikan Ahok bagian dari kekuatan politik. Terutama di tengah mengerasnya politik identitas, perlu kehati-hatian dalam menyikapi soal Ahok. Publik sekarang kian terbelah yang direduksi seakan pertarungan Islam dan non Islam," tutup Adi.
Diketahui, Kamis (24/1/2019) kemarin, Ahok bebas murni setelah menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama.
Ahok telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari setelah vonis 2 tahun dipotong remisi.
Bebasnya Ahok, banyak yang mengaitkan mantan Bupati Belitung Timur itu akan segera kembali berpolitik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.