Fahri Hamzah Desak Sohibul Iman Mundur sebagai Presiden PKS
Dalam kasus tersebut, Fahri juga menggugat ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar kepada lima orang tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
![Fahri Hamzah Desak Sohibul Iman Mundur sebagai Presiden PKS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fahri-hamzah-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendesak Sohibul Iman mundur dari jabatan Presiden PKS.
Tuntutan itu merupakan dampak panjang kasus Fahri dengan lima pimpinan PKS yang dimenangkan dirinya.
"Saya minta kepada lima orang (tergugat) ini secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai. Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Kelima pimpinan yang dimaksud Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.
Dalam kasus tersebut, Fahri juga menggugat ganti rugi imateril senilai Rp 30 miliar kepada lima orang tersebut.
Namun, batas waktu yang diberikan pihak Fahri sampai 16 Januari 2019 lalu pun tak diindahkan.
Baca: Sekjen PDIP: BTP dan Djarot Saiful Hidayat Sahabat Sejati
"Sekali lagi jangan bikin malu partai karena ngakuin keputusan Mahkamah Agung aja enggak mau, padahal ini udah tahapan persidangannya kan bayangkan itu kita sidang dari awal 2016 sampe 2019, 4 tahun udah," jelas Fahri.
"4 tahun sidang keputusan enggak mau diakui, masih anggap dirinya bener gitu loh, padahal ini udah jelas-jelas salah pada semua tingkatan, sudah dapat surat inkrah kok enggak mau ngakuin," imbuhnya.
Fahri menilai, sikap Sohibul dan kawan-kawan telah memperburuk citra PKS.
Terlebih, sikap tak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan citra pimpinan PKS tak taat hukum.
Untuk itu, dia memberi tenggat waktu satu minggu untuk mereka mundur secara sukarela.
"Saya minta satu minggu ini, minggu depan artinya Jumat depan saya akan bicara kembali karena ini adalah dalam rangka kita memperbaiki keadaan, menjaga wajah dan wibawa partai," ujarnya.
Selain itu, Fahri juga menuntut Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri untuk menonaktifkan mereka apabila urung mengundurkan diri.
"Kalau dalam seminggu ini Ketua Majelis Syuro tidak mencopot orang-orang ini maka dugaan saya bahwa Ketua Majelis Syuro terlibat itu bisa dibuktikan dan karena itu ada kemungkinan juga saya melakukan tindakan pelaporan tidak saja melawan hukum tapi secara bersama sama melakukan tindakan yang ada unsur pidananya," tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.
Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.
Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA tersebut.