KPK Tunggu Jokowi Terbitkan Revisi PP Tentang Perangkat Daerah
Dalam aturan tersebut, pengangkatan, pemberhentian, pelaporan, pertanggungjawaban, termasuk eselonisasi APIP di daerah akan ditingkatkan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Aturan yang diusulkan oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) ini diharapkan dapat menjadi landasan regulasi penguatan independensi Aparatur Internal Pengawas Pemerintah (APIP).
Dalam aturan tersebut, pengangkatan, pemberhentian, pelaporan, pertanggungjawaban, termasuk eselonisasi APIP di daerah akan ditingkatkan.
APIP di kabupaten/kota tidak lagi diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab pada bupati/wali kota, melainkan kepada gubernur.
Baca: Beda Usia 42 Tahun, Seorang Kakek Mantap Nikahi Gadis 20an
Demikian pula dengan APIP di tingkat provinsi yang nantinya diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab pada Kemdagri, tidak lagi kepada gubernur.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui revisi PP sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditandangani dan diterbitkan.
Diharapkan, aturan baru mengenai APIP ini segera terwujud untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Basaria menduga, revisi PP ini belum diterbitkan lantaran masih perlunya sinkronisasi dengan aturan lainnya.
"Sampai saat ini PP belum keluar karena harus dikoordinasikan tidak boleh bertentangan dengan UU lainnya, kita harap terwujud apakah PP itu ada atau tidak," ujar Basaria kepada wartawan, Jumat (25/1/2019).
Hingga saat ini, KPK telah menjerat 107 kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi maupun pencucian uang.
Terakhir, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
Untuk itu, penguatan independensi APIP melalui revisi PP ini menjadi bagian penting dalam mencegah korupsi.
Dengan status yang ditingkatkan, KPK berharap APIP dapat bekerja maksimal mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Dengan demikian, Basaria berharap korupsi di tingkat daerah dapat diminimalisir.
"Aparat pengawas internal merupakan salah satu fokus KPK di bidang pencegahan. Kita coba usahakan tapi pasti kita inginkan APIP yang pertama mengetahui dan memberikan pembinaan di lingkungannya tapi apakah setelah APIP baik kemungkinan korupsi tidak ada, ini juga belum jadi jaminan, masih terus diusahakan APIP bekerja maksimal sehingga kemungkinan terjadi korupsi di daerah akan berkurang, tapi dikatakan tidak maksimum, kejahatan hilang total mungkin susah apalagi di Indonesia saat ini," harapnya.
Selain penguatan kapasitas APIP, KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi di daerah.
Pendampingan melaluki koordinasi dan supervisi, sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa mulai dari e-planning, e-catalog, e-budgeting dan lainnya juga terus didorong KPK untuk diterapkan di setiap pemerintah daerah.
Namun, KPK mengakui berbagai langkah pencegahan ini belum mampu mencegah korupsi lantaran rendahnya komitmen pemerintah daerah.
Untuk itu, KPK memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap kepala daerah yang masih nekat mencuri uang rakyat.
"Banyak yang sudah dilakukan oleh KPK agar korupsi tidak terjadi tapi langkah pencegahan ternyata tidak bisa menjadi tidak terjadi korupsi itu. Itu sebabnya di samping pencegahan harus ada penindakan sehingga yang dilakukan sekarang pencegahan dan penindakan terintegrasi," tandas Basaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.