Bukan Hanya Mantan Koruptor, Gerindra Minta Semua Caleg Mantan Napi Diumumkan KPU
"Bagus itu. tapi begini kan ada mantan koruptor ada narapidana lain, ada ini, ada ini, sebenernya dari CV bisa kelihatan," ujar Ahmad Muzani
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana mengumumkan Caleg mantan koruptor melalui sejumlah patform salah satunya media massa.
"Bagus itu. tapi begini kan ada mantan koruptor ada narapidana lain, ada ini, ada ini, sebenernya dari CV bisa kelihatan," ujar Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28//2019).
Baca: Jokowi Sebut Gerindra Calonkan 6 Mantan Napi Korupsi, ICW Catat 46 Nama Caleg 2019 dari Semua Partai
Hanya saja menurut Ahmad Muzani, sebaiknya bukan hanya Caleg mantan koruptor yang diumumkan, melainkan Caleg mantan narapidana kasus lainnya. Sehingga tidak ada diskriminasi.
"Jadi jangan ada perlakuan yang beda, istimewa atau diskriminatif. Ini kan upaya untuk membersikan calon wakil rakyat dari segala macam, kan calon wakil rakyat yang diharapkan rakyat itu mendekati malaikat orang yang bersih. Upaya itu saya kira baik-baik saja tapi jangan diskriminatif," kata Ahmad Muzani.
Karena menurut Ahmad Muzani, semua orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Sehingga bila mantan narapidana koruptor harus diumumkan ke publik, maka mantan narapidana lainnya juga harus mengalami hal serupa.
"Lah iya (semua mantan Napi). Itu kan yang penting orang itu pada saat menjadi Caleg tidak kehilangan hak dicalonkan, hak memilih dan hak dipilih. kira-kira seperti itu karena undang-undang kan memungkinkan kesetaraan di depan hukum yang sama, jadi yasudah sama, intinya sama (semua mantan Napi)," ucap Ahmad Muzani.
Sebelumnya, dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal merilis daftar nama calon legislatif mantan napi koruptor yang ikut Pemilu 2019 kepada publik.
Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2019 mendatang.
"Dalam waktu dekat. Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari. Tapi prinsipnya akan kita umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," tegas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Wahyu menjelaskan sedari awal KPU memang sudah punya komitmen mengumumkan eks napi korupsi yang terlibat dalam pemilu 2019. Agenda tersebut juga menjadi salah satu kebijakan yang diambil KPU lewat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya kita sudah punya komitmen dan saya pernah mewakili diutus (rapat) pleno untuk datang ke KPK, berkoordinasi dengan rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi. Jadi itu sudah jadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," ungkap Wahyu.
Selain itu, soal waktu pengumumannya paling lambat awal Februari 2019, KPU menjelaskan kini mereka tengah mengumpulkan informasi akurat terkait dasar hukum para eks koruptor yang terjerat kasus korupsi.
Misalnya, soal kasus dan bagaimana putusan hakim yang dijatuhkan kepada mereka.
Lebih jauh, Wahyu menyebut rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi, secara substansial tidak memiliki persoalan apapun.
"Oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data. Jadi ini secara substansial tidak ada persoalan, tidak ada persoalan dalam pengertian akan kita umumkan gitu," jelasnya.
"Beberapa waktu yang lalu Ketua KPU bersama saya, juga ketemu dengan Ketua KPK kita menyampaikan hal itu. Jadi clear," imbuh Wahyu.
Baca: KPU RI Bakal Rilis Daftar Caleg Eks Koruptor ke Publik Awal Februari
KPU RI juga tidak menutup kemungkinan untuk menaruh informasi caleg mantan napi korupsi dimuat dalam website dan platform KPU lainnya, termasuk media massa agar informasi tersebut bisa tersebar dan menjadi pengetahuan bagi calon pemilih.
"Kemungkinan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.