LPSK Berikan Perlindungan kepada Saksi Kasus Suap Proyek Meikarta
LPSK juga mendorong saksi yang merasa membutuhkan rasa aman atau merasa terancam, untuk segera mengajukan permohonan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan layanan perlindungan kepada saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif melakukan tindakan proaktif berupa monitoring terhadap sidang kasus tersebut yang mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).
Edwin mengatakan, monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung ini diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.
Potensi ini sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi, sehingga penting pula diberikan perlindungan kepada saksi.
"Monitoring ini merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus ini, sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan," katanya.
Baca: Ditanya Soal Eksekusi Rp 30 M, Jazuli: Tanyakan Ke DPP PKS
LPSK juga mendorong saksi yang merasa membutuhkan rasa aman atau merasa terancam, untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan.
"Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan," terang Edwin.
Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang kita kenal sebagai Justice Collabolator (JC).
Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.
"Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," ujar Edwin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan beberapa kepala dinas sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Sahat MBJ Nahor.
Kini, kasus tersebut sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.