Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Ditahan, Politikus Gerindra: Apakah Adil dalam Prosesnya?

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Ditahan, Politikus Gerindra: Apakah Adil dalam Prosesnya?
surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani.

Namun, dia menilai eksekusi proses hukum dalam kasus Dhani sangat cepat.

Menurut dia, kasus yang menjerat pihak oposisi selalu cepat ditangani.

"Apakah adil dalam prosesnya? Mulai dalam proses penetapan tersangka, proses di pengadilan, dan kecepatan eksekusinya. Semua begitu cepat," ujar Sodik ketika dihubungi, Selasa (29/1/2019).

"Berbeda dengan kasus serupa yang dilakukan oleh non-oposisi," tambah dia.

Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, Bagaimana Nasibnya sebagai Caleg DPR? Ini Kata KPU

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga berkomentar melalui akun Twitter-nya @fadlizon. Menurut dia, penahanan Ahmad Dhani merupakan bentuk rezim yang otoriter.

"Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Gerindra soal Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani"
Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas