JPU Nyatakan Pikir-pikir Vonis 20 Tahun Bos Abu Tours
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil vonis
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Makassar memvonis Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun dan empat bulan kurungan, Senin (28/1/2019).
Terkait vonis itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil vonis tersebut.
"Atas putusan tersebut (vonis hakim), JPU yang dihadiri oleh Darmawan Wicaksono menyatakan pikir-pikir," ujar Mukri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2019).
Selain itu, majelis menyatakan sependapat dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Begitu juga halnya mengenai barang bukti dan biaya perkara, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU," ungkap Mukri.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1235/Pid. B/09/2018 tanggal 28 Januari 2019 itu, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca: Demokrat Dukung KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi Ke Publik
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.